DOSAKU DI DESAKU



   Sebelum panjang Lebar, Jika Teman Teman berharap Tulisan ini berkaitan dengan Judul diatas, saya sarankan sebaiknya berhenti dan Cukupkan membaca Artikel hanya sampai disini, karena anda tidak akan menemui Tulisan yang Berkaitan dengan Judul diatas.

   Ketua Umum Assosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Ungkapnya "Setiap satu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekitar 1 sampai 2 miliar pertahun serta berperan penting bagi pertumbuhan Ekonomi di Daerah setempat" (kontan.co.id)

tapi kesemua itu haruslah berjalan sesuai prosedur yang benar dan Legal,

"Kalau sudah pakai Alat Berat, Bukan Rakyat lagi namanya, Tidak bisa diberikan IPR"

Ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (Pensiun 1 Mei 2020 lalu)

Lepas dari semua itu, sebagai Warga Biasa di satu Desa mari kita Coba Sama-sama belajar mengkaji Ulasan Contoh Berikut ini.

Misalkan di Suatu Desa, ada Sekelompok  Orang yang menjalin kerja sama dengan Perusahaan Penambang (sebuah PT.) lalu kemudian melalui BUMDes (Kerjasama) ia masuk untuk menambang di Desa Tersebut dengan Alat Beratnya ia  menamakan diri  "TAMBANG RAKYAT".

Apa pendapat anda mengenai Konsep percontohan diatas, Apakah bisa meningkatkan pertumbuhan Ekonomi Masyrakat Setempat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah?

Atau justru Hanya menguntungkan kelompok Tertentu Saja? hanya berbuah Eksploitasi?

"Silahkan menilai Sesuai pendapat Masing-masing"

   Dana yang digelontorkan Untuk Desa ibarat Pinang di Pecah Dua, Peluangnya Sama Besar, disatu sisi dia bisa melahirkan Kesejahteraan, Namun disisi Lain dia pun bisa Jadi Petaka, 

Tergantung bagaimana dan Seperti apa Pejabat Desa itu mengelola Dana Desanya.

   Bagi Sahabat Desa yang merasa punya kesulitan untuk Mengadu terkait Desanya, silahkan "Kenali Masalah" lalu klik tautan Berikut Untuk Mulai Pengaduan


   Sekian Tulisan ini,  Semoga ada manfaatnya.
Silahkan tinggalkan jejak anda di kolom komentar yang Terletak di bagian bawah Artikael.

Hal Buruk Bagi Desa

   

   Desa Sejahtera Mandiri tentulah merupakan kerangka Konsep yang menjadi impian Bagi setiap Baik itu Perangkat Desa maupun hanya sebagai warga Biasa

   Akan tetapi sudah barang tentu bahwa untuk mencapai semua itu pastilah membutuhkan Strategi jitu yang telah tersusun

   Tak cukup hanya sampai disitu
Mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri butuh kerja Keras.
Komunikasi, Keterbukaan dan Kekompakan harus menjadi pilar Utama

   Namun Desa yang Sejahtera dan Mandiri Hanya akan menjadi Semu jika beberapa Hal berikut ini terjadi
  1. Pembangunan Desa hanya di fahami dalam bentuk Fisik dan selalu dijadikan Tolak ukur sebuah Prestasi
  2. Kurangnya Komunikasi antara Elit Desa dengan Warga Desa Sehingga yang memegang peranan penting hanyalah Orang Orang Dekat saja Bahkan keluarga sendiri
  3. Perilaku Elit Desa yang koruptif dan penyalah gunaan kekuasaan sehingga spirit masyrakat menjadi Loyo
  4. Kemampuan manajerial yang tidak memadai atau pemegang peranan hanya mengerjakan tugasnya sebatas Sambilan saja
  5. Kurangnya pemahaman Perangkat Desa mengenai BUMDes sehingga BUMDes tidak tersosialisasi dengan baik kepada Masyrakat
  6. Minimnya pemahaman Perangkat Desa mengenai Wewenang yang dimiliki Desa, sehingga Aset dan Potensi Desa kadang dikelolah tidak sejalan dengan amanh UU Desa
  7. Kurangnya pemahaman Anggota BPD mengenai kedudukan dan Fungsi Lembaganya sehingga taunya hanya ngangguk dan berkata "Iya" di tengah jalannya proses Pemerintahan disebuah Desa
   Demikianlah Beberapa hal yang penulis dapat ringkus menjadi sebuah artikel semoga ada manfaatnya


Sekarang Jadi Indonesia



Seorang Penulis bernama Edward Douwes Dekker kelahiran Belanda.

pada tahun 1860 di Belgia, dia menulis sebuah Buku yang berisi Kritikan terhadap Penindasan Oleh Kolonial

tepatnya Situasi di Lebak Banten Pada Masa itu, yang kini menjadi Bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia

Buku karya Beliau begitu di Kagumi Oleh beberapa Negara, sampai sampai ada Negara yang menjadikan Karyanya sebagai Buku Wajib di Bangku Pendidikan, Bahkan Buku Karyanya pernah diangkat menjadi Film Layar lebar

Sayangnya Film yang Bejudul 

Max Havelaar 

Tersebut mendapat Larangan untuk Tayang di Indonesia 

Tertarik untuk Nonton..?

Buruan Sebelum di Hapus



Dokumenter Karya NFB



Salah satu Filem yang Bisa di Jadikan Harta Nasional adalah Dokumenter karya National Film Board (NFB) Of Canada.

Filem ini di buat sekitar tahun 70an dengan Lokasi Syuting di Indonesia

Dalam Film ini terdapat dua Tokoh yang menjadi Sorotan Utama

1. Jend. Hoegeng

2. Letjend. Ali Sadikin

Penasaran...?

Silahkan ditonton Sebelum terhapus



Contoh AD/ART Organisasi

ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK PEMUDA BERMUDA BUNGAEJA


PEMBUKAAN

Bismillahirrahmanirrahim

Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala  yang tiada tuhan pantas di sembah kecuali dia (Allah) dan hanya kepadanya kami memohon ampunan dan pertolongan

Dengan memohon hidayah dan taufiqnya maka kami Pemuda dan Pemudi Dusun Bungaeja, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung bersepakat untuk menghimpun diri dalam satu Organisasi kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB I
NAMA, TEMPAT , KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Organisasi ini diberi nama  BERMUDA BUNGAEJA

Pasal 2
Organisasi ini berpusat di Dusun Bungaeja, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros

Pasal 3
BERMUDA BUNGAEJA didirikan pada tanggal 24 November 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
BERMUDA BUNGAEJA Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
BERMUDA BUNGAEJA bertujuan Mewadahi Pemuda dan Pemudi untuk menumbuhkan potensi dan kemampuan dalam rangka mewujudkan Generasi muda yang berkualitas

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 6
Visi
Menjadikan pemuda yang kreatif, berakhlak dan mandiri serta berwawasan luas

Pasal 7
Misi
Membangun potensi, kemampuan dan komunikasi serta perekonomian

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
  1. Keanggotaan BERMUDA BUNGAEJA terdiri dari Anggota formal dan non formal
  2. Hal-Hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
Perangkat Organisasi BERMUDA BUNGAEJA sebagai berikut
  1. Dewan pembina
  2. Ketua umum
  3. Wakil ketua umum
  4. Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Bagian umum
  7. Divisi – Divisi

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan Organisasi BERMUDA BUNGAEJA diperoleh dari
  1. Iuaran Anggota
  2. Sumbangan-Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Diperoleh dari Usaha-Usaha yang dilakukan dengan cara sah dan Halal

BAB VII
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan BERMUDA BUNGAEJA sepenuhnya berada ditangan Anggota dan diwujudkan melalui Rapat Musyawarah Besar

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12
  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dilakukan sesuai perkembangan Organisasi
  2. Hal-Hal lain mengenai perubahan Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga

BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 13
Perubahan Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Rapat Musyawarah Besar dan disetujui Oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah yang hadir

BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 14
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA

Pasal 15
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh rapat Anggota


Ditetapkan di, Bungaeja
Pada tanggal, 24 November 2018




ANGGARAN RUMAH TANGGA
BERMUDA BUNGAEJA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Kelompok BERMUDA BUNGAEJA adalah Organisasi sosial yang berdiri sendiri dan bersifat lokal

Pasal 2
Kelompok BERMUDA BUNGAEJA memiliki lambang dan Atribut

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Keanggotan kelompok BERMUDA BUNGAEJA terdiri dari Anggota Formal dan Anggota  non formal

Pasal 4
Syarat keanggotaan
  1. Berwarga Negara Repubik Indonesia dan beragama Islam
  2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA
  3. Mendaftarkan diri secara tertulis dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga pengurus Organisasi

Pasal 5
Jenis keanggotaan
  1. Anggota Formal adalah yang bertempat tinggal di Dusun Bungaeja, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros
  2. Anggota non formal adalah yang pernah menetap di Dusun Bungaeja, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros dalam jangka waktu minimal sepuluh tahun

Pasal 6
Hak anggota
  1. Setiap Anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus BERMUDA BUNGAEJA
  2. Setiap Anggota berhak menyampaikan pendapat, usulan dan saran dalam Rapat Musyawarah Besar

Pasal 7
Kewajiban anggota
  1. Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA
  2. Setiap anggota berkewajiban memlihara dan menjaga nama baik Organisasi
  3. Setiap anggota berkewajiban ikut serta dalam kegiatan organisasi

Pasal 8
Masa keanggotaan
Masa keanggotaan BERMUDA BUNGAEJA dinyatakan berakhir apabila
  1. Meninggal dunia
  2.  Atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat

BAB III
KELEMBAGAAN

Pasal 9
Tugas dan wewenang Dewan pembina
  1. Memberikan nasehat, pertimbangan, saran dan bantuan serta kemudahan bagi setiap pengurus Organisasi
  2. Mengawasi jalannya Organisasi

Pasal 10
Tugas dan wewenang Ketua umum
  1. Bertanggung jawab terhadap Organisasi dan hubungan dengan pihak lain
  2. Mewakili Organisasi membuat kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan melalui Rapat Pengurus Organisasi
  3. Mengambil keputusan dalam Rapat Pengurus dan Rapat Musyawarah Besar

Pasal 11
Tugas dan wewenang wakil Ketua umum
  1. Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugasnya-tugasnya yang berkaitan dengan organisasi
  2. Menggantikan Ketua umum pada Kondisi-Kondisi tertentu

Pasal 12
Tugas dan wewenang Sekretaris
  1. Melaksanakan kegiatan administrasi kelompok BERMUDA BUNGAEJA
  2. Berkoordinasi dengan semua pengurus organisasi untuk mewujudkan tertib administrasi
  3. Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas Organisasi
  4. Bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan-kegiatan Organisasi
  5. Merancang, melakukan perbaikan pada sistem kesekretariatan

Pasal 13
Tugas dan wewenang Bendahara
  1. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait
  2. Mendistribusikan dana bagi setiap aktivitas Organisasi BERMUDA BUNGAEJA

Pasal 14
Tugas dan wewenang bagian Umum
  1. Membuat perencanaan dan menyusun pelaksanaan kegiatan Organisasi
  2. Melakukan sosialisasi mengenai kegiatan Organisasi kepada Masyarakat
  3. Menerima keluhan Masyarakat dan meneruskan kepada semua pengurus Organisasi serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan Masyarakat
  4. Menentukan kebijakan terhadap perencanaan dan jadwal kegiatan Organisasi 

Pasal 15
Tugas dan wewenang Divisi
  1. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan terhadap Divisi yang dipimpinnya
  2. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan Organisasi BERMUDA BUNGAEJA
  3. Membuat dokumentasi Visual terhadap kegiatan Organisasi sesuai Divisi yang dipimpinnya
  4. Menentukan haluan kebijakan Divisi yang dipimpinnya

BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 16
Pembentukan pengurus Organisasi BERMUDA BUNGAEJA dilakukan melalui Rapat Musyawarah Besar

BAB V
PENGGANTIAN PENGURUS

Pasal 17
Masa bakti kepengurusan BERMUDA BUNGAEJA adalah pling lama dua tahun

Pasal 18
Hal-hal dimungkinkannya untuk melakukan penggantian pengurus antara lain
  1. Pengurus telah mengundurkan diri
  2. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
  3. Masa bakti kepengurusan telah memenuhi jangka waktu yang telah ditetapkan

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA dapat dilaksanakan melalui Rapat Musyawarah Besar

BAB VII
PENUTUP

Pasal 20
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA akan diatur melalui Rapat Musyawarah Besar
  2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh anggota

Ditetapkan di, Bungaeja
Pada tanggal, 24 November 2018