Sebelum panjang Lebar, Jika Teman Teman berharap Tulisan ini berkaitan dengan Judul diatas, saya sarankan sebaiknya berhenti dan Cukupkan membaca Artikel hanya sampai disini, karena anda tidak akan menemui Tulisan yang Berkaitan dengan Judul diatas.
Ketua Umum Assosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Ungkapnya "Setiap satu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekitar 1 sampai 2 miliar pertahun serta berperan penting bagi pertumbuhan Ekonomi di Daerah setempat" (kontan.co.id)
tapi kesemua itu haruslah berjalan sesuai prosedur yang benar dan Legal,
"Kalau sudah pakai Alat Berat, Bukan Rakyat lagi namanya, Tidak bisa diberikan IPR"
Ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (Pensiun 1 Mei 2020 lalu)
Lepas dari semua itu, sebagai Warga Biasa di satu Desa mari kita Coba Sama-sama belajar mengkaji Ulasan Contoh Berikut ini.
Misalkan di Suatu Desa, ada Sekelompok Orang yang menjalin kerja sama dengan Perusahaan Penambang (sebuah PT.) lalu kemudian melalui BUMDes (Kerjasama) ia masuk untuk menambang di Desa Tersebut dengan Alat Beratnya ia menamakan diri "TAMBANG RAKYAT".
Apa pendapat anda mengenai Konsep percontohan diatas, Apakah bisa meningkatkan pertumbuhan Ekonomi Masyrakat Setempat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah?
Atau justru Hanya menguntungkan kelompok Tertentu Saja? hanya berbuah Eksploitasi?
"Silahkan menilai Sesuai pendapat Masing-masing"
Dana yang digelontorkan Untuk Desa ibarat Pinang di Pecah Dua, Peluangnya Sama Besar, disatu sisi dia bisa melahirkan Kesejahteraan, Namun disisi Lain dia pun bisa Jadi Petaka,
Tergantung bagaimana dan Seperti apa Pejabat Desa itu mengelola Dana Desanya.
Bagi Sahabat Desa yang merasa punya kesulitan untuk Mengadu terkait Desanya, silahkan "Kenali Masalah" lalu klik tautan Berikut Untuk Mulai Pengaduan