KELOMPOK PEMUDA BERMUDA BUNGAEJA
PEMBUKAAN
Bismillahirrahmanirrahim
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang tiada tuhan pantas di sembah kecuali dia (Allah) dan hanya kepadanya kami memohon ampunan dan pertolongan
Dengan memohon hidayah dan taufiqnya maka kami Pemuda dan Pemudi Dusun Bungaeja, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung bersepakat untuk menghimpun diri dalam satu Organisasi kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB I
NAMA, TEMPAT , KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini diberi nama BERMUDA BUNGAEJA
Pasal 2
Organisasi ini berpusat di Dusun Bungaeja, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros
Pasal 3
BERMUDA BUNGAEJA didirikan pada tanggal 24 November 2018 sampai batas waktu yang tidak ditentukan
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
BERMUDA BUNGAEJA Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
BERMUDA BUNGAEJA bertujuan Mewadahi Pemuda dan Pemudi untuk menumbuhkan potensi dan kemampuan dalam rangka mewujudkan Generasi muda yang berkualitas
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Menjadikan pemuda yang kreatif, berakhlak dan mandiri serta berwawasan luas
Pasal 7
Misi
Membangun potensi, kemampuan dan komunikasi serta perekonomian
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
- Keanggotaan BERMUDA BUNGAEJA terdiri dari Anggota formal dan non formal
- Hal-Hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Perangkat Organisasi BERMUDA BUNGAEJA sebagai berikut
- Dewan pembina
- Ketua umum
- Wakil ketua umum
- Sekretaris
- Bendahara
- Bagian umum
- Divisi – Divisi
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Organisasi BERMUDA BUNGAEJA diperoleh dari
- Iuaran Anggota
- Sumbangan-Sumbangan yang tidak mengikat
- Diperoleh dari Usaha-Usaha yang dilakukan dengan cara sah dan Halal
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan BERMUDA BUNGAEJA sepenuhnya berada ditangan Anggota dan diwujudkan melalui Rapat Musyawarah Besar
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dilakukan sesuai perkembangan Organisasi
- Hal-Hal lain mengenai perubahan Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga
BAB IX
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 13
Perubahan Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Rapat Musyawarah Besar dan disetujui Oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah yang hadir
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA
Pasal 15
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh rapat Anggota
Ditetapkan di, Bungaeja
Pada tanggal, 24 November 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BERMUDA BUNGAEJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kelompok BERMUDA BUNGAEJA adalah Organisasi sosial yang berdiri sendiri dan bersifat lokal
Pasal 2
Kelompok BERMUDA BUNGAEJA memiliki lambang dan Atribut
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotan kelompok BERMUDA BUNGAEJA terdiri dari Anggota Formal dan Anggota non formal
Pasal 4
Syarat keanggotaan
- Berwarga Negara Repubik Indonesia dan beragama Islam
- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA
- Mendaftarkan diri secara tertulis dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga pengurus Organisasi
Pasal 5
Jenis keanggotaan
- Anggota Formal adalah yang bertempat tinggal di Dusun Bungaeja, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros
- Anggota non formal adalah yang pernah menetap di Dusun Bungaeja, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros dalam jangka waktu minimal sepuluh tahun
Pasal 6
Hak anggota
- Setiap Anggota berhak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus BERMUDA BUNGAEJA
- Setiap Anggota berhak menyampaikan pendapat, usulan dan saran dalam Rapat Musyawarah Besar
Pasal 7
Kewajiban anggota
- Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA
- Setiap anggota berkewajiban memlihara dan menjaga nama baik Organisasi
- Setiap anggota berkewajiban ikut serta dalam kegiatan organisasi
Pasal 8
Masa keanggotaan
Masa keanggotaan BERMUDA BUNGAEJA dinyatakan berakhir apabila
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 9
Tugas dan wewenang Dewan pembina
- Memberikan nasehat, pertimbangan, saran dan bantuan serta kemudahan bagi setiap pengurus Organisasi
- Mengawasi jalannya Organisasi
Pasal 10
Tugas dan wewenang Ketua umum
- Bertanggung jawab terhadap Organisasi dan hubungan dengan pihak lain
- Mewakili Organisasi membuat kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan melalui Rapat Pengurus Organisasi
- Mengambil keputusan dalam Rapat Pengurus dan Rapat Musyawarah Besar
Pasal 11
Tugas dan wewenang wakil Ketua umum
- Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugasnya-tugasnya yang berkaitan dengan organisasi
- Menggantikan Ketua umum pada Kondisi-Kondisi tertentu
Pasal 12
Tugas dan wewenang Sekretaris
- Melaksanakan kegiatan administrasi kelompok BERMUDA BUNGAEJA
- Berkoordinasi dengan semua pengurus organisasi untuk mewujudkan tertib administrasi
- Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas Organisasi
- Bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan-kegiatan Organisasi
- Merancang, melakukan perbaikan pada sistem kesekretariatan
Pasal 13
Tugas dan wewenang Bendahara
- Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait
- Mendistribusikan dana bagi setiap aktivitas Organisasi BERMUDA BUNGAEJA
Pasal 14
Tugas dan wewenang bagian Umum
- Membuat perencanaan dan menyusun pelaksanaan kegiatan Organisasi
- Melakukan sosialisasi mengenai kegiatan Organisasi kepada Masyarakat
- Menerima keluhan Masyarakat dan meneruskan kepada semua pengurus Organisasi serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan Masyarakat
- Menentukan kebijakan terhadap perencanaan dan jadwal kegiatan Organisasi
Pasal 15
Tugas dan wewenang Divisi
- Melakukan perencanaan dan pelaksanaan terhadap Divisi yang dipimpinnya
- Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan Organisasi BERMUDA BUNGAEJA
- Membuat dokumentasi Visual terhadap kegiatan Organisasi sesuai Divisi yang dipimpinnya
- Menentukan haluan kebijakan Divisi yang dipimpinnya
BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS
Pasal 16
Pembentukan pengurus Organisasi BERMUDA BUNGAEJA dilakukan melalui Rapat Musyawarah Besar
BAB V
PENGGANTIAN PENGURUS
Pasal 17
Masa bakti kepengurusan BERMUDA BUNGAEJA adalah pling lama dua tahun
Pasal 18
Hal-hal dimungkinkannya untuk melakukan penggantian pengurus antara lain
- Pengurus telah mengundurkan diri
- Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
- Masa bakti kepengurusan telah memenuhi jangka waktu yang telah ditetapkan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA dapat dilaksanakan melalui Rapat Musyawarah Besar
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BERMUDA BUNGAEJA akan diatur melalui Rapat Musyawarah Besar
- Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh anggota
Ditetapkan di, Bungaeja
Pada tanggal, 24 November 2018
0 comments:
Post a Comment
Gunakan Bahasa yang Sopan, Agar komentar anda dapat berguna bagi pengunjung yang lain